Friday, May 15, 2020

Wirausaha, atau Menjadi Karyawan? [1].

Yusni Tria Yunda. [đź“š].

Satu waktu, sekitar Taun 2004, aku menginap di Jakarta Timur, di rumah Kaka Asuhku: Novi Ganjar Nugraha, dan Istrinya: Yénny Farida. Saat itu, Aa senang ngopi hitam - manis, dan rokonya berfilter: Sampoerna Mild. Akupun sangat senang ngopi hitam, tapi roko kesukaanku adalah jenis - jenis Roko Kréték, sehubungan 'kabita' oléh Pa Nana, Bapa Kandung Yayu: Kekasihku - Sahabatku, saat itu.

Aku berbincang sambil ngopi dan meroko dengan A Ganjar, di Pondok Gedé, tepatnya Perumahan Pondok Gedé Indah, Blok G_1, kediamannya bersama keluarga bathihnya. Kami duduk di Saung Bambu, yang dibangun oléh Aa, di Halaman Depan rumahnya, yang ditanami berbagai Tanaman Hias di pekarangan itu.

Aku mengeluhkan kejadian yang kualami di Bandung, makanya aku pergi ke tempat A Ganjar, saat itu. Masalah yang kuungkap kepada Aa, adalah mengenai Marwan, Kawan Kuliah yang seangkatan denganku, di UPI, tapi dia lulus duluan, sambil meninggalkan janjinya kepada Bu Yoyoh, Guru Pamong di SMUN 3 Bandung, yang membimbing kami selama melakukan Program Pengalaman Lapangan [PPL] sebagai bagian dari kewajiban studi kami, yang mana saat itu kami ditempatkan di sekolah tempat Bu Yoyoh mengajar.

Di awal masa PPL, Marwan, yang Orang Bogor, mengadakan pembicaraan bisnis dengan Bu Yoyoh, di luar urusan mengajar, dan di luar urusan perkuliahan. Intinya?: Bu Yoyoh, meskipun seorang Pegawai Negeri Sipil [PNS] Guru, namun beliau memikirkan cara mendapatkan Sumber Penghasilan Lain, dari jalur kerjasama dalam wirausaha dengan Marwan, meskipun mengetaui bahwa ketentuan bagi Para Pegawai Negeri adalah akan mendapatkan Uang Pensiun nantinya, Bu Yoyoh ingin berbisnis.

Saat itu A Ganjar lagi giat - giatnya bekerja, secara fisik bolak - balik ke Daérah Tebet, dari rumahnya di Pondok Gedé. Rupanya beliau berkantor di Tebet, dalam usahanya bersama Papah [Hajji Komara Achmad Hidayat], ya itu?: Sekutu Pasif di CV. PROSYS CIPTA INFORMASINDO, Jakarta, adalah perusahaan tempat A Ganjar bekerja sebagai Pembuat Program [software] Mesin Kasir [Point of Sale System], sekaligus sebagai Diréktur Utama di CV. Prosys Cipta Informasindo tersebut.

Baru pada Taun 2010, saat Penulis mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan di Divisi DIKLAT Kantor Pusat BRI, kuketaui bahwa ciri khas badan usaha berupa badan hukum CV. mempunyai kewajiban Tanggung_Rénténg di antara Para Sekutunya [Para Pemilik - Pengurusnya]. Pengetauan tersebut bertambah saat Taun 2012/2013, Penulis mengikuti beberapa kali perkuliahan Hukum Bisnis, di Universitas Islam Nusantara.

Padahal?: pada Taun 2005 - 2006, Penulis, yang saat itu telah dipercaya oléh A Ganjar, dan disetujui oléh Papah, ialah telah pernah menjadi reseller di kewilayahan Kota Bandung, dan beberapa bagian kota - kota lainnya di Jawa Barat serta Jawa Tengah, atas produk - produk CV. PROSYS CIPTA INFORMASINDO, yang berkedudukan hukum di Jakarta. Tapi secara Téori Hukum mengenai status CV., Penulis baru mengetauinya pada jauh masa setelahnya tadi.

Seorang Dosén di UNINUS, memberitau bahwa posisi hukum bagi Para Sekutu dalam satu CV yang sama, adalah: harus saling menalangi dalam hal Hutang Kepada Pihak - Pihak yang berbisnis dengan atas_nama CV tersebut, yaitu: tindak lanjut dari ketentuan Tanggung_Rénténg yang dimaksudkan itu: Hutang ditanggung bersama - sama, dengan pertaruhan asét - asét pribadi Para Pengurus dan Para Pemiliknya [Para Sekutu CV.] dan ini tentu berbéda dengan ketentuan hukum bagi Badan Usaha berbentuk Badan Hukum yang berupa PT. [Perséroan Terbatas].

Dengan pengalaman dan pengetauan 'susulan' tadi, maka kini [taun 2020], mengkaji yang terjadi qobla kutemui A Ganjar, ya itu bahwa Marwan meninggalkan kewajibannya memenuhi janjinya kepada Bu Yoyoh, setelah Bu Yoyoh menyetujui bekerjasama dengannya, bahkan akupun turut diajak serta oléh Marwan dan Bu Yoyoh bada` meréka berdua bersepakat, adalah gejala poténsi perséngkétaan Bentuk Badan Usaha Perorangan, yang lebih dekat dengan résiko CV., daripada résiko PT.

Ketika aku belum mengetaui perlakuan di antara bentuk - bentuk badan usaha yang berbadan hukum, kupikir bentuk Usaha Perseorangan, adalah sama mengikatnya, sampai - sampai akupun terpaksa turut pergi dari tempat usaha yang dibangun secara khusus oléh Bu Yoyoh di atas tanah warisan dari Orang Tuanya, setelah kepergian Marwan yang mendadak, tanpa pamit kepada Bu Yoyoh, ataupun kepada Om Roni, Adik Laki - Lakinya Bu Yoyoh, yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut, namun menempati bangunan_lama, sedangkan aku dan Marwan menempati bangunan_baru, yang secara khusus dibajétkan anggaran pembangunannya oléh Bu Yoyoh, demi lancarnya rencana beliau dan Marwan tadi.

Di Saung Bambu, Aa bertanya kuliahku, yang kujawab, justru sebab Marwannya pergi begitu saja, dan Bu Yoyoh malahan menagihku atas janji Marwan kepada beliau itulah akupun terpaksa pergi, sambil meninggalkan semacam jaminan bagi Pihak Bu Yoyoh, berupa satu sét komputer - printer milik Diana, Adik Sepupunya A Ganjar, serta sebagian besar bahan - bahan skripsiku yang belum tuntas, kutinggalkan semuanya di bangunan_baru milik Bu Yoyoh tersebut, sehingga Penulis kesulitan menyelesaikan skripsi.

Tapi tanpa kusampaikan kepada A Ganjar, bahwa di antara masa saat kejadian Marwan dan Bu Yoyoh tersebut, aku sempat cari kegiatan lain selepas bubarnya Réntal Komputer Adz_Dzikra yang kami bertiga dirikan tersebut, aku sempat melakukan pelanggaran terhadap Hukum Negara, atas bujukan Seorang Adik Kawan, yaitu?: menjadi médiator dalam 2x transaksi penjualan ganja, yang masing - masing transaksinya tanpa melebihi berat barang 1 (satu) Kilogram.

Seiring dengan rasa bersalah sehubungan kejadian transaksi ganja tersebut, Penulis berhenti berhubungan dengan Pihak Penyupléy, juga mulai menjauh dari Pihak Pengorder, sebab khawatir bahwa Polisi akan menangkap Penulis, sedangkan aku sungguh tanpa punya uang guna menebus diri kalau - kalau terjadi sesuatu itu. Éféknya, aku menjadi seperti paranoid tiap kali berjumpa dengan Orang - Orang Asing, ataupun yang belum kukenal sebelumnya, sebab keadaan sadar diri bahwa kondisi finansilku sangat lemah itulah, sedangkan sebagian besar Orang - Orang Pelaku yang Penulis dengar bahwa meréka ditangkap oléh Polisi tapi dapat segera dibébaskan dari penahanan setelah Pihak Keluarga Pelaku membayar Nilai Uang sejumlah tertentu kepada Pihak Kepolisian.

Satu hal yang paling menghantui kejiwaan Penulis saat itu, adalah sangat khawatir bahwa tindakanku tersebut akan sangat mengecéwakan Pihak Orang - Orang yang selama ini menaungi diri Penulis, yang sejak kecil [sekitar usia 2 Taunan] telah ikut Orang Lain [bukan Orang Tua Kandung], yaitu terutama dibesarkan di lingkungan Keluarga Besar Soemantri Dendadimadja, Kakénya A Ganjar ini.

A Ganjar, mengajakku berpikir mengenai prospék bisnis yang saat itu tengah digarapnya, bersama Timnya di Jakarta. Diberinya aku beberapa contoh kinerja Para Reseller di Luar Jakarta, dan beberapa di antara meréka ialah Kawan - Kawan Lamanya saat A Ganjar masih bekerja di PT. Kahar Duta Sarana.

Kelak kuketaui dari Pa Agus, Pa Asép, dan Pa Mukhlis [ketiga tokoh ini adalah Kawan - Kawan A Ganjar, yang telah berhubungan dengannya sebelum Penulis turut bergerak bisnis dengan kewenangan sendiri dalam bidang tersebut] bahwa PT. Kahar Duta Sarana [PT. KDS] ini adalah perusahaan penyupléy mesin kasir jenis Cash Register, pada masa ke_emas_an_nya, sebagai perusahaan yang didirikan atas request pemerintahan saat itu guna mengadakan satu alat hitung bagi Para Pensiunan [Pegawai Negeri].

Kalau saat ini [Taun 2020] kumerenungi apa - apa kara dan hal yang telah dialami tadi, serta kaitan - kaitan di antara satu inti tématis dari hak hal tertentu dengan inti tématis hal lainnya, sebagai Variabel - Variabel Tauhid, maka hal - hal tersebut adalah menjadi Bahan Dzikir Jahar yang sangat_baik.

Misal: kaitan antara inti masalah kegelisahan Bu Yoyoh mengenai Sumber Dana Pensiunnya kelak, dengan perbincanganku bersama ketiga Kawan Lama A Ganjar mengenai sejarahnya PT.KDS berkembang di Indonésia adalah atas dasar keperluan Negara menggunakan alat transaksi guna pembayaran Para Pensiunan di Indonésia, pada saat tersebut [Zaman Pemerintahan Masa Ordeu Baru]. Kedua Inti Téma Kejadian - Kejadian Tersebut, adalah mempunyai unsur kesamaan: Pensiunan.

Menyadari hal korélasi yang Penulis pernah alami, namun baru disadari saat kini, selain membuat kita dapat menaikkan Status Satu Kejadian menjadi Status Peristiwa, tentu membuat kita dapat berdzikir, mengingat Allooh, bahwa: itu semua terjadinya oléh sebab Kehendak Allooh, maka?: merasa kecil_lah diri kita dihadapkan pada Kebesaran Allooh yang terdetéksi pada tiap - tiap perihal dan perkara, ternyata tiada yang luput dari Pengetauan dan IzinNya.


..

https://www.facebook.com/100022497588013/posts/480065029420079/?app=fbl

https://www.facebook.com/100022497588013/posts/333365914089992/?app=fbl

https://www.facebook.com/100022497588013/posts/662443437848903/?app=fbl

https://www.facebook.com/1505413450/posts/10217682893813200/?app=fbl

https://www.facebook.com/100022497588013/posts/697875344305712/?app=fbl

https://www.facebook.com/100001818544820/posts/3777321575671757/?app=fbl


..

No comments:

Post a Comment